Seiring dengan masifnya pertumbuhan influencer marketing di Indonesia, metode endorsement menjadi salah satu mode promosi yang semakin sering ditemui. Endorsement secara harfiah sendiri berarti dukungan. Dalam influencer marketing, endorsement biasanya merupakan kegiatan digital yang menunjukan dukungan seorang influencer terhadap sebuah brand atau produk. Kegiatan ini bersifat komersil, sehingga terdapat regulasi endorsement Indonesia yang mengaturnya.
Sejarah Singkat Endorsement
Endorsement yang dilakukan oleh sosok ternama sendiri bukan fenomena baru dalam dunia periklanan. Perkembangan radio menjadi pemantik pemanfaatan selebriti dalam iklan. Endorsement selebriti bahkan bisa ditelusuri sejarahnya hingga ke abad 19, seperti Bing Crosby dan Bob Hope yang menyumbangkan suara untuk mempromosikan produk.
Umumnya selebriti menjadi bintang iklan untuk menjadi endorser atau pendukung dari sebuah brand. Apabila kontrak sebagai bintang iklan ini jelas mengikat dan memberikan timbal balik dalam bentuk upah, endorsement di era digital memiliki sedikit perbedaan. Terkadang dukungan yang diberikan seorang influencer bisa jadi dilakukan secara suka rela. Hal ini dilakukan karena loyalitas influencer tersebut sebagai konsumen produk tersebut atau bisa juga karena influencer mengharapkan asosiasi brand tersebut mampu mem-boosting presensinya, baik dari segi image maupun dari segi metriks.
Seiring dengan perkembangannya, endorsement influencer sebagai selebriti di internet kini berubah menjadi sebuah industri yang lukratif. Apabila dahulu brand hanya perlu mengirimkan barang yang akan dipromosikan, kini brand juga perlu membayar influencer tersebut untuk mempromosikan produk tersebut.
Regulasi Endorsement di Indonesia
Dengan maraknya tren endorsement berbayar, ada beberapa regulasi yang perlu diperhatikan oleh influencer. Misalnya di Amerika Serikat, Federal Trade Commission (FTC) mewajibkan influencer untuk menjelaskan apabila influencer tersebut memperoleh keuntungan finansial, bekerja, atau bahkan memiliki hubungan personal atau keluarga dengan brand tersebut. FTC juga mewajibkan influencer telah mencoba sendiri produk yang dipromosikan. Hal ini dilakukan agar iklan yang disampaikan tidak membohongi audiens.
Di Indonesia sendiri, umumnya regulasi endorsement diatur dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Influencer yang melakukan kegiatan endorse dianggap sebagai pelaku perusahaan periklanan karena kegiatan endorse tersebut menghasilkan keuntungan. Hal yang perlu diperhatikan oleh influencer terdapat pada Pasal 17 Ayat 1 yang berisi:
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Hal ini menunjukan pentingnya autentisitas dalam sebuah endorsement. Influencer sebaiknya harus benar-benar memperhatikan brand dan produk yang bekerja sama. Tidak hanya untuk meningkatkan kepercayaan audiens, endorsement yang baik juga perlu dilakukan untuk melindungi konsumen itu sendiri.